Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Arbitrase

Beberapa pilihan tentang cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara umum dapat berupa perjanjian-perjanjian dengan cara negosiasi, mediasi, konsultasi maupun arbitrase dan bentuk-bentuk lainnya.

Pengertian Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.

Lembaga Arbitrase Indonesia

Tidak dapat dipungkiri Indonesia menjadi Negara pelaksana putusan arbitrase asing, oleh karenanya undang-undang di Indonesia telah mengakomodir kepentingan para pihak dalam sengketa. Arbitrase bertumpu pada itikad baik para pihak hingga sebuah pelaksanaan putusan arbitrase dijalankan dengan tuntas.

Titik tolak keberadaan arbitrase adalah berdasarkan Pasal 377 HIR/705 RBg. Namun dalam HIR maupun RBg tidak membuat aturan lebih lanjut tentang arbitrase. Arbitrase juga diatur dalam Pasal 615-651 RV.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbital Awards – New York Convention 1958) yang diundangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981.

Keputusan Presiden tersebut, yang meskipun telah disahkan untuk diberlakukan di Indonesia, namun pelaksanaannya baru efektif di tahun 1990 dengan dikeluarkannya PERMA No. 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing tanggal 1 Maret 1990.

Pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan umum, sebagai berikut:

  1. Sidang arbitrase adalah tertutup untuk umum, sehingga kerahasiaan sengketa para pihak terjamin.
  2. Kelambatan yang diakibatkan oleh hal prosedural dan administratif dapat dihindari.
  3. Para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengalaman, pengetahuan, jujur dan adil serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan.
  4. Sikap arbiter atau majelis arbiter dalam menangani perkara arbitrase didasarkan pada sikap yang mengusahakan win-win solution terhadap para pihak yang bersengketa.
  5. Pilihan hukum untuk menyelesaikan sengketa serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dapat ditentukan oleh para pihak.
  6. Putusan arbitrase mengikat para pihak (final and binding) dan melalui tata cara (prosedur) sederhana ataupun langsung dapat dilaksanakan.
  7. Suatu perjanjian arbitrase (klausul arbitrase) tidak menjadi batal karena berakhir atau batalnya perjanjian pokok.
  8. Di dalam proses arbitrase, arbiter atau majelis arbitrase harus mengutamakan perdamaian di antara para pihak yang bersengketa.

UUAAPS (Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)

Menyesuaikan perkembangan praktek yang ada dalam tingkat nasional maupun internasional, maka melalui perangkat perundang-undangan pada tanggal 12 Agustus 1999, pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau dikenal dengan istilah UUAAPS.

UUAAPS menganut asas teritorial dalam menentukan apakah suatu putusan arbitrase termasuk dalam Putusan Arbitrase Nasional atau Internasional.

Dalam Pasal 1 angka 9 UUAAPS, telah ditentukan sebagai berikut: Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu Putusan Arbitrase Internasional.

Berdasarkan frase “di luar wilayah hukum Republik Indonesia” tersebut, seluruh putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar wilayah Republik Indonesia kedudukannya menjadi Putusan Arbitrase Internasional. Sehingga dalam pelaksanaannya, merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 – Pasal 69 UUAAPS.

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Yang dimaksud dengan bersifat final adalah bahwa putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Namun ada beberapa alasan yang menyebabkan suatu putusan arbitrase tidak dapat diakui atau dilaksanakan yang salah satunya adalah dikarenakan masih adanya upaya hukum pembatalan atau penolakan terhadap putusan arbitrase itu sendiri.

Adanya upaya hukum pembatalan atau penolakan putusan arbitrase ini selain bertolak belakang dengan sifat putusan arbitrase itu sendiri, yaitu final dan binding hal ini juga menjadikan putusan arbitrase tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs) secara otomatis putusan ini tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.

Arbitrase di Kalangan Bisnis

Globalisasi dan transaksi lintas batas negara, kontrak perdagangan internasional, dimana ada 2 atau lebih warga negara saling berinteraksi berpotensi terjadi sengketa dan penyelesaiannya dilakukan di luar negeri. Inilah sengketa yang akan menimbulkan Putusan Arbitrase Asing atau Putusan Arbitrase Internasional.

Arbitrase merupakan cara menyelesaikan sengketa yang dikagumi utamanya di kalangan pebisnis di era modern dan transaksi perdagangan lintas batas Negara. Sengketa yang akan terjadi maupun yang sudah terjadi perlu ditangani dengan penyelesaian yang tepat.

Sementara itu ternyata salah satu bentuk perjanjian yang sangat diminati oleh para pelaku bisnis di dunia perdagangan nasional maupun internasional pada akhir-akhir ini adalah cara penyelesaian sengketa melalui perwasitan atau yang dikenal dengan sebutan arbitrase.

Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa yang sangat tidak kaku dikarenakan prosedur penyelesaiannya bertumpu pada itikad baik dan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui lembaga arbitrase.

Hal terpenting melakukan proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah dapat dilaksanakannya putusan arbitrase tersebut dan dilandaskan pada itikad baik para pihak baik yang menang maupun kalah, dalam hal ini yakni pemohon dan termohon eksekusi.

Referensi

  • Batubara, Suleman & Orinton Purba. (2013). Arbitrase Internasional: Penyelesaian Sengketa Investasi Asing Melalui ICSID, UNCITRAL, dan SIAC. Jakarta: Raih Asa Sukses
  • Subekti, R. (1981). Arbitrase Perdagangan (Cetakan Pertama). Bandung: Angkasa Offset.
  • Winarta, Frans Hendra. (2016). Hukum Penyelesaian Sengketa : Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *