3 Jurus Menangkal Hoaks Versi Kemenkominfo

hoax

Bukan tidak bisa dibendung, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informasi) pun menyiapkan tiga jurus dalam melawan hoaks (hoax). Setidaknya ada tiga langkah yang diambil untuk menangani hoaks.

Tindakan pertama yang dilakukan di hulu dengan melakukan literasi guna menangkal berita hoaks.

Melalui pendidikan dan gerakan cerdas bermedia akan dapat mendorong setiap orang untuk memilih dan menyaring informasi sebelum menyebarkannya.

Jadi selain sosialisasi UU ITE terkait ancaman hukum dari pelaku penyebaran hoaks, salah satu kerugian ikut menyebarkan berita hoaks itu rugi di pulsa.

Ingat ada ungkapan “Hoaks diciptakan oleh orang pintar tapi jahat, disebarkan oleh orang bodoh tapi baik.”

Kedua, ini langkah yang menyasar kepada setiap orang.

Ketimbang menyampaikan ancaman dengan peraturan perundangan, Kominfo punya cara yang lebih unik.

Umumnya, ancaman terhadap pelaku penyebaran informasi hoaks, berita bohong, pencemaran nama baik atau ancaman dalam bentuk lain yang dapat meresahkan masyarakat dijerat berdasarkan UU yang berlaku, misalnya dengan UU ITE. Namun selain itu, bahaya lain yang dialami masyarakat adalah soal kerugian pribadi.

Ketiga, untuk menangkal hal-hal yang negatif di dunia maya

Pihak Kemenkominfo memilih melakukan penindakan. Jurus terakhir itu tindakan di dunia nyata, yaitu polisi.

Ketiga langkah yang diambil untuk menangani hoaks di atas harus berjalan bersama, tidak bisa hanya literasi saja tanpa ada proses yang kedua dan proses yang ketiga.

Inilah 10 Konten Hoaks Paling Heboh di Sepanjang Tahun 2018

 

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *